RekayasaSurat Kuasa Dalam Jual Beli Tanah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 151/Pdt.G/2010/PN.Ska) Notaris didalam melaksanakan tugas yang diemban haruslah mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam hal ini menggunakan perasaan (feeling) juga. Apabila diperlukan keamanan yang lebih baik, bisa ditambahkan CCTV dikantor notaris Terhadapharta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ("BPHTB 5 Tempat dan Tanggal, Nama Terang, serta Tanda Tangan. Setelah penutup, Anda bisa menuliskan tempat dan tanggal pembuatan surat. Selanjutnya, tuliskan juga nama terang dan tanda tangan. Baca juga: Contoh CV untuk Melamar Kerja. Untuk kebutuhan tertentu, Anda juga bisa mencantumkan materai. Surat pernyataan bermaterai akan lebih kuat di mata hukum. Fast Money. - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang menyatakan, kliennya akan hadir dalam sidang dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Kamis, 8 Juni 2023. “Sampai saat ini terkonfirmasi hadir besok. Semoga tidak ada tugas negara yang harus diselesaikan," ucap Juniver ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu, 7 Juni 2023. Luhut akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris dan Fatia. Seharusnya Luhut diperiksa pada 29 Mei 2023, namun ia tidak hadir karena alasan tugas negara. “Panggilan saksi kepada Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini, namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena sedang di luar negeri untuk tugas kenegaraan,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Karena berhalangan, Luhut meminta, sidang diundur pada 8 Juni. Hal ini pun diprotes oleh kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum mengingatkan agar hakim tak pandang bulu dan haram tunduk kepada keinginan Luhut. “Kami meminta agar pengadilan ini tidak tunduk. Kalau Yang Mulia menyampaikan, menyesuaikan dengan jadwal dia, seolah-olah pengadilan ini dibawah subordinat Luhut," ujar seorang kuasa hukum Haris dan Fatia. Lantas Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana menegaskan, pihaknya tidak ada maksud untuk membela jaksa, Luhut, maupun kuasa hukum dan terdakwa. Hakim menegaskan, pihaknya independen dalam perkara ini dan akhirnya memutuskan untuk melaksanakan sidang pada 8 Juni, sesuai kemauan Luhut. Pada kasus ini Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP. Problem hukum ini bergulir sejak September 2021. Kasus ketiga orang ini bermula pada sebulan sebelumnya. Kala itu Fatia tampil dalam akun Youtube Haris Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!! Kuasa hukum Luhut menyomasi mereka dalam tempo 5x24 jam sejak surat tersebut diterbitkan. Hal ini juga berkaitan dengan temuan koalisi masyarakat sipil perihal indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua. Riset yang diluncurkan oleh Walhi Eknas, Jatam Nasional, YLBHI, Yayasan Pusaka, LBH Papua, WALHI Papua, Kontras, Greenpeace, Bersihkan Indonesia dan Trend Asia mengkaji keterkaitan operasi militer ilegal di Papua dan industri ekstraktif tambang dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik. Dalam kajian koalisi ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini yakni PT Freeport Indonesia IU Pertambangan, PT Madinah Qurrata'ain IU Pertambangan, PT Nusapati Satria IU Penambangan, dan PT Kotabara Mitratama IU Pertambangan. Dua dari empat perusahaan itu yakni PT Freeport Indonesia dan PT Madinah Qurrata'ain adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi termasuk dengan juga Manuver Jokowi di Balik Langkah Prabowo Maju Pilpres 2024 Megawati soal Pengerahan Batalion Bikin Kalut Konflik Papua Siasat Perindo Gaet Gen Z Konvensi Rakyat, Gerobak UMKM & Media - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Abdul Aziz

surat kuasa balik nama mobil