DalamUU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan dalam KHI Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan : untuk memenuhi
B Macam-Macam Shighat Akad Nikah Adapun macam-macam shighat yang ada dalam akad nikah terdapat beberapa macam,4 yaitu: 1. Shighat Munajjaz Shighat munajjaz merupakan suatu shighat yang bersifat mutlak, dalam artian shighat ini tidak digantungkan atau disandarkan pada zaman mutaqbal (masa yang akan datang) dan juga tidak dibatasi dengan adanya
1 Menurut ulama Hanafiyah, nikah adalah akad yang disengaja dengan tujuan mendapatkan kesenangan. 2. Menurut ulama Syafi'iyah, nikah adalah akad yang mengandung makna wathi (untuk memiliki kesenangan) disertai lafaz nikah, kawin, atau yang semakna. 3. Menurut ulama Malikiyah, nikah adalah akad yang semata-mata untuk
Vay Tiền Nhanh.
jam akad nikah yang baik menurut islam